Perlu dicatat bahwa Girik atau yang sering disebut Petok tidak diklasifikasikan sebagai semacam hak atas tanah. Girik adalah bukti pembayaran pajak properti dan membuktikan bahwa seseorang telah menguasai suatu properti.
Dan seperti yang kami rangkum dari Asriman.com bahwa tanah dengan status Girik adalah tanah dengan hak milik sebelumnya yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dibandingkan dengan jenis surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum Girik relatif rendah atau tidak kuat.
Jika Anda tertarik untuk membeli tanah Girik, pastikan nama pada dokumen Girik sesuai dengan nama pada akta jual beli. Hal ini demi menghindari perselisihan di kemudian hari.
Jika Anda berniat untuk meningkatkan status tanah Girik menjadi SHGB atau SHM, Anda harus mengumpulkan semua dokumen terkait. Dokumen-dokumen ini tentunya harus memiliki riwayat kepemilikan.