Belum lama ini, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan KTP digital untuk masyarakat Indonesia. Ini merupakan peningkatan dari pendataan demografis Indonesia.
Sejak diketahui pendataan kependudukan di Indonesia terus meningkat dari KTP biasa menjadi KTP elektronik, kabarnya selama ini juga disiapkan KTP digital untuk penduduk Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri dikenal sebagai bukti identitas yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga kartu ini harus disimpan dengan baik. Tetapi jika hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara dan syarat yang dapat Anda temukan di Qilat.id secara lengkap.
Karena keberadaan KTP dinilai sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan publik yang memerlukan persyaratan administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, formalitas dengan polisi, persyaratan pernikahan, membuka rekening bank, dll.